Bagi
Investor asing yang akan menjalankan bisnis Multi Level Marketing ( MLM), harus
mengajukan SIUPL nya- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung ke BKPM, dengan
rekomendasi dari Kementrian Perdagangan.
Adapun Persyaratan Dokumen & Tahapan proses nya adalah sbb :
1. Mengajukan permohonan SIUPL dengan memberikan Copy Dokumen Perusahaan Lengkap:
a.
Akta
Perusahaan
b.
SPPMA
BKPM
c.
SK
Kehakiman
d.
Domisili
Perusahaan
e.
NPWP
f.
SPPKP
g.
TDP
h.
SPPL
( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
i.
Bukti
Sewa kantor/ Gudang
j.
UUG
HO perkantoran yang disewa ( bila sewa kantor)
k.
BPOM
(jika produk terkait langsung dengan manusia )
l.
Copy
Kontrak kerjasama / surat penunjukkan dari supplier ( bila kerjasama dengan
supplier lain ).
m. Paspor Direktur Utama dan Foto 4x6 2
lembar.
2.
Rekomendasi dari Kementrian Perdagangan
3. Presentasi di hadapan BKPM , tentang :
A.
Marketing Plan
B. Peraturan Perusahaan
C. Kode etik
D. Starter Kit
E. Product
B. Peraturan Perusahaan
C. Kode etik
D. Starter Kit
E. Product
4.
Jika Presentasi berhasil dan disetujui, maka permohonan pengajuan SIUPL akan
diproses dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
5. SIUPL Pertama yang akan diberikan adalah SIUPL Sementara yang akan berlaku selama 1 tahun.
6. Pada tahun berikutnya, bila usaha masih berjalan , dapat mengajukan SIUPL Tetap yang akan berlaku selama 5 tahun. Dan diperpanjang kembali.
7. Pengajuan anggota APLI
Source: http://pmg.co.id/news/item/81-mlm-asing-dengan-siupl-surat-izin-usaha-penjualan-langsung.html
Mari bergabung bersama
bisnis yang TANPA SAINGAN, PESAT di EROPA dan ASIA. Belum saturasi pasar. Indonesia ada 23 juta
pemakai parfum.
Produk dan Bisnis yang Disukai Pria dan Wanita, Tua maupun Muda.
FM GROUP SUDAH MEMILIKI LEGALITAS LENGKAP
Produk dan Bisnis yang Disukai Pria dan Wanita, Tua maupun Muda.
FM GROUP SUDAH MEMILIKI LEGALITAS LENGKAP
No comments:
Post a Comment